Covesia.com - Empat terpidana kasus pengeroyokan anggota TNI oleh club motor gede (moge) di Bukittinggi divonis 8 bulan penjara.
Vonis kepada empat tersangka yakni MS, JD, RHS dan TR dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Bukittinggi, Rabu (17/2/2021) siang.
"Sidang dilakukan secara virtual dan hakim memvonis keempat terpidana dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Humas PN Bukittinggi, Lukman.
Ia menyebutkan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara.
Sementara itu, satu tersangka B (16) yang merupakan ABH (anak berhadapan hukum) sebelumnya telah divonis 3,5 bulan penjara dan mendapat asimilasi tahanan.
(deb)